Di Indonesia sistem pemerintahannya adalah Demokrasi Pancasila, dalam pengambilan keputusan suatu masalah dalam Demokrasi Pancasila ada 2 yang ada, yaitu sebagai berikut:
1. Musyawarah untuk mufakat, merupakan pengambilan keputusan yang setujui oleh seluruh anggota musyawara.
2. Voting atau pengambilan sara, hal ini dilakukan apabila musyawarah tidak menemui kata mufakat(deadlock), akan tetapi musyawarah harus terlebih dahulu siusahakan mencacap kata ''mufakat''.
Di Indonesia belakangan ini cara yang digunakan untuk pengambilan keputusan adalah voting, padahal nilai budaya Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat, yang nilai sebagai cara yang lebih tepat karena lebih memungkinkan untuk mencapai win win solution dalam berbagai permasalahan. Meskipun waktu yang diperlukan untuk mencapai kata mufakat relatif lama, namun ruang yang tersedia untuk mendengarkan pendapat atau pandangan pihak lain akan menjadi proses yang baik untuk menemukan pilihan terbaik. Sedangkan pengambilan keputusan dengan cara voting, sebaiknya dilakukan apabila terjadi adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan atau deadlock, adanya keterbatasan waktu dalam proses musyawarah, adanya peraturan yang telah ditetapkan untuk pengambilan keputusan dengan cara voting.
Dalam perumusan kandungan konstitusi UUD 1945 yang menjadi sumber hukum yang penting sekali untuk dilakukan dalam kehidupan bernegara, yang seharusnya rakyat wajib ikut dilibatkan. Perubahan apapun yang berkaitan dengan negara tidak boleh hanya diputuskan oleh kaum elit saja, apalagi hnaya diputuskan melalui cara voting yang dinilainya sebagai jalan pintas dan jalan paling efektif, yang sebenarnya cara tersebut adalah salah, karena konstitusi adalah mandat atau utusan dari rakyat.
*Sumber: wikipedia dan kompas.com*
(saya membaca dan kemudian meringkasnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar